KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pemerintah Indonesia akan menerapkan pajak digital setelah konsensus global dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G20 disepakati tahun depan. Adapun, OECD dalam publikasinya terkait Inclusive Framework OECD/G20 tentang Base Erosion Profit Shifting menyampaikan 137 negara telah melakukan pertemuan pada 8-9 Oktober 2020 dan menyepakati konsensus pajak digital diundur hingga pertengahan tahun depan. Konsensus yang diundur pembahasannya yakni atas proposal Pilar 1; Unified Approach dan Pilar 2; Global Anti Base Erosion (GloBE). Kendati demikian, OECD belum menginformasikan tanggal resmi pembahasan selanjutnya.
Sri Mulyani beberkan alasan pemerintah belum menarik PPh digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pemerintah Indonesia akan menerapkan pajak digital setelah konsensus global dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G20 disepakati tahun depan. Adapun, OECD dalam publikasinya terkait Inclusive Framework OECD/G20 tentang Base Erosion Profit Shifting menyampaikan 137 negara telah melakukan pertemuan pada 8-9 Oktober 2020 dan menyepakati konsensus pajak digital diundur hingga pertengahan tahun depan. Konsensus yang diundur pembahasannya yakni atas proposal Pilar 1; Unified Approach dan Pilar 2; Global Anti Base Erosion (GloBE). Kendati demikian, OECD belum menginformasikan tanggal resmi pembahasan selanjutnya.