KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Aturan ini mempertegas posisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dalam perpres tersebut, Prabowo menghapus Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang saat ini dipimpin oleh Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bentuk Badan Intelijen untuk Bantu Sri Mulyani, Cek Tugasnya Sejalan dengan penghapusan tersebut, kini terdapat penambahan dua Ditjen baru, yakni Ditjen Strategis Ekonomi dan Fiskal yang akan menggantikan BKF, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, perubahan nomenklatur dari BKF menjadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal tersebut merupakan tindak lanjut atas ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).