Sri Mulyani Beberkan Alasan Tunda Penerapan Pajak Karbon untuk Kedua Kalinya



KONTAN.CO.ID -  NUSA DUA. Pemerintah kembali membatalkan atau menunda penerapan pajak karbon (carbon tax) pada Juli tahun 2022. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya pada tahun 2022.

Sejatinya, pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022. Namun, kebijakan itu ditunda dan rencananya bakal berlaku pada Juli 2022. Sayangnya, kebijakan ini kembali molor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak ada kendala dalam proses penyusunan pajak karbon tersebut. Akan tetapi, penundaan tersebut dikarenakan pemerintah masih menimbang dan menunggu momentum yang tepat.


Baca Juga: Semester I 2022, Realisasi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 56,1%

“Kendala teknis tidak ada, kita semua sudah siapkan, tapi sama setiap kebijakan ini tidak hanya teknis, tapi ada juga yang harus dilihat dampaknya,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers di Sofitel Nusa Dua, Bali, Rabu (13/7).

Menurutnya, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan efeknya juga baik itu efek kepada ekonomi, sosial, maupun politik. Sehingga pihaknya harus memastikan dan meneliti lebih detail lagi terkait dampak yang akan dirasakan ketika pajak karbon tersebut diterapkan.

Adapun Sri Mulyani menambahkan, penundaan pajak karbon ini karena masih adanya risiko dari kondisi ekonomi global, seperti inflasi.

Menurutnya, inflasi yang tinggi yang terjadi di berbagai negara berisiko pada perekonomian domestik, meskipun penerapan pajak karbon ini baru diterapkan di kalangan terbatas yakni pembangkit listrik.

Baca Juga: Tunda Penerapan Pajak Karbon untuk Kedua Kalinya, Ini Penjelasan Sri Mulyani

“Karena ini fokusnya pada kenaikan inflasi yang diikuti dengan kenaikan suku bunga dan likuiditas yang bisa berdampak pada resesi, jadi kita harus fokus dan jangan sampai kita memperlakukan satu kebijakan yang akan memperburuk risiko yang sedang terjadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan tetap berkomitmen memberlakukan pajak karbon ini. Saat ini pihaknya terus melakukan kerja sama dengan kementerian terkait. Di tahap awal, pengenaan pajak karbon akan tetap berjalan sesuai rencana, yakni dilakukan dengan mekanisme cap dan trade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli