KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Pemerintah kembali membatalkan atau menunda penerapan pajak karbon (carbon tax) pada Juli tahun 2022. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya pada tahun 2022. Sejatinya, pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022. Namun, kebijakan itu ditunda dan rencananya bakal berlaku pada Juli 2022. Sayangnya, kebijakan ini kembali molor. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak ada kendala dalam proses penyusunan pajak karbon tersebut. Akan tetapi, penundaan tersebut dikarenakan pemerintah masih menimbang dan menunggu momentum yang tepat.
Sri Mulyani Beberkan Alasan Tunda Penerapan Pajak Karbon untuk Kedua Kalinya
KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Pemerintah kembali membatalkan atau menunda penerapan pajak karbon (carbon tax) pada Juli tahun 2022. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya pada tahun 2022. Sejatinya, pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022. Namun, kebijakan itu ditunda dan rencananya bakal berlaku pada Juli 2022. Sayangnya, kebijakan ini kembali molor. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak ada kendala dalam proses penyusunan pajak karbon tersebut. Akan tetapi, penundaan tersebut dikarenakan pemerintah masih menimbang dan menunggu momentum yang tepat.