KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan akan turun menjadi 20%, dari yang berlaku di tahun ini sebesar 22%. Penurunan tarif pajak korporasi ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menetapkan target penerimaan pajak tahun depan. Adapun penurunan tarif PPh Badan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang Postur Anggaran.
Sri Mulyani beberkan dampak penurunan PPh badan menjadi 20% di tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan akan turun menjadi 20%, dari yang berlaku di tahun ini sebesar 22%. Penurunan tarif pajak korporasi ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menetapkan target penerimaan pajak tahun depan. Adapun penurunan tarif PPh Badan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang Postur Anggaran.