Sri Mulyani beberkan dugaan korupsi anak buahnya terjadi sejak awal 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan dugaan tersebut mencuat sejak tahun lalu.

Kata Sri Mulyani, dugaan tersebut berasal dari pengaduan masyarakat yang pada awal tahun lalu. Kemudian, oleh KPK dan unit tindak kepatuhan internal Kemenkeu ditindaklanjuti. 

“Kami di Kemenkeu menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK untuk dapat menuntaskan apa yang dilakukan oleh pegawai DJP dengan memegang azas praduka tidak bersalah,” kata Menkeu saat Konferensi Pers, Rabu (3/3).


Baca Juga: KPK endus korupsi di Ditjen Pajak, DPR minta Sri Mulyani siapkan mitigasi risiko

Menkeu menegaskan dirinya tidak memberikan toleransi atas tindakan korupsi sebesar apapun serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawas di lingkungan Kemenkeu.

“Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat dugaan suap tersebut, dibebastugaskan dari jabatannya agar mempermudah proses penyidikan KPK. Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” ujar Menkeu.

Di sisi lain Menkeu menyayangkan bahwa dugaan tidak korupsi tersebut terjadi pada saat negara kesulitan menggenjot penerimaan karena dampak yang ditimbulkan oleh pandemi virus corona.

Baca Juga: KPK tengah menyidik dugaan suap terkait pajak yang mencapai puluhan miliar

Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2020 sebesar Rp 1.070 triliun, atau hanya mencapai 89,3% dari outlook akhir tahun sejumlah Rp 1.198,8 triliun. Dus, shortfall penerimaan pajak pada tahun lalu mencapai Rp 128,8 triliun.

“Dugaan suap yang melibatkan DJP ini jelas merupakan penghianatan, dan telah melukai perasaan DJP maupun semua jajaran Kemenkeu di seluruh Indonesia,” ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya: Sekitar 30.000 rumah seharga Rp 5 miliar ke bawah mendapat insentif PPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi