KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya angkat bicara atas Peraturan Presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hak keuangan BPIP sebetulnya sama dengan pejabat negara lainnya. Komponen hak keuangannya itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, biaya transportasi dan komunikasi. "Gajinya Rp 5 juta, tunjangan jabatan Rp 13 juta. Asuransi kesehatan, asuransi kematian masuk di situ masing-masing Rp 5 juta, lalu ada juga komponen transportasi dan komunikasi," ungkap Sri Mulyani di Kantor Presiden, Senin (28/5).
Sri Mulyani beberkan gaji anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya angkat bicara atas Peraturan Presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hak keuangan BPIP sebetulnya sama dengan pejabat negara lainnya. Komponen hak keuangannya itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, biaya transportasi dan komunikasi. "Gajinya Rp 5 juta, tunjangan jabatan Rp 13 juta. Asuransi kesehatan, asuransi kematian masuk di situ masing-masing Rp 5 juta, lalu ada juga komponen transportasi dan komunikasi," ungkap Sri Mulyani di Kantor Presiden, Senin (28/5).