KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. Alokasi dana ini, akan digunakan untuk tambahan belanja stimulus, insentif perpajakan, serta dana untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Berdasarkan realisasi pertanggal 19 Juni 2020, pemerintah baru mencairkan dana untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan sebesar Rp 1,27 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan anggaran kesehatan yang masih minim ini bukan hanya menjadi tanggung jawab dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) semata. Pasalnya, jalur penggunaan dana ini tidak hanya berpusat di Kemenkes saja.
Sri Mulyani: Belanja kesehatan bukan cuma tanggung jawab Kementerian Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. Alokasi dana ini, akan digunakan untuk tambahan belanja stimulus, insentif perpajakan, serta dana untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Berdasarkan realisasi pertanggal 19 Juni 2020, pemerintah baru mencairkan dana untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan sebesar Rp 1,27 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan anggaran kesehatan yang masih minim ini bukan hanya menjadi tanggung jawab dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) semata. Pasalnya, jalur penggunaan dana ini tidak hanya berpusat di Kemenkes saja.