Sri Mulyani berharap percepatan restitusi pajak jadi stimulus bagi sektor manufaktur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun lalu pemerintah telah menggelontorkan insentif berupa percepatan restitusi. Sektor pengolahan atau manufaktur adalah bidang usaha yang paling banyak menerima percepatan restitusi.

Tak main-main, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi percepatan restitusi pajak sebesar Rp 32 triliun. Angka ini lebih tinggi Rp 10 triliun dibandingkan realisasi pada tahun sebelumnya senilai Rp 22 triliun. 

Baca Juga: Pemerintah berharap turning poin dari restitusi pajak


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, percepatan restitusi bertujuan untuk meningkatkan cash flow perusahaan supaya bisa bekerja lebih baik, utamanya meningkatkan ekspor. Ini dapat menjadi stimulus pemerintah yang berupaya memperbaiki sektor manufaktur di tahun 2020. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan Atas PMK 39/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Beleid yang dikeluarkan pada pertengahan tahun lalu ini membuka kesempatan bagi industri farmasi untuk percepatan restitusi pajak. 

Kepala Ekonom BCA David Sumual, mengatakan, percepatan restitusi pajak tentu memiliki dampak positif kepada industri manufaktur yang berorientasi ekspor. Sebab, sepanjang tahun lalu tekanan harga barang-barang ekspor dan permintaan global menurun karena perlambatan ekonomi yang disebabkan perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China. 

Baca Juga: Penerimaan pajak baru 80,29% per 26 Desember, begini trennya dalam dua tahun terakhir

David menilai sentimen ini pun masih bergulir di tahun ini, maka dengan adanya percepatan restitusi, cash flow korporasi terkait, jauh lebih sehat lantaran beban pajak perusahaan turun. Setali tiga uang, dana hasil percepatan restitusi dapat digunakan untuk meningkatkan produksi.

“Itu sangat membantu cash flow perusahaan, karena memang sebelum adanya percepatan restitusi ini arus kas terhambat akhirnya kinerja sedikit terganggu. Tapi pada dasarnya itu adalah hak penerima,” kata David kepada Kontan.co.id, Rabu (8/1).

Editor: Noverius Laoli