KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembayaran THR tahun 2019, pencairan THR dilakukan serentak pada hari ini, Jumat (24/5). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan alokasi anggaran THR dan Gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada Juni nanti diharapkan dapat memberikan pengaruh positif pada pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua ini. Menurutnya, efek pembayaran THR dan Gaji ke-13 umumnya terbagi menjadi dua, yaitu first-round dan second-round effect. First-round effect atau efek pertama yaitu saat uang digunakan untuk belanja berbagai barang seperti makanan, baju, dan perjalanan.
Sri Mulyani berharap THR dan gaji ke-13 dorong pertumbuhan konsumsi ke 5,1%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembayaran THR tahun 2019, pencairan THR dilakukan serentak pada hari ini, Jumat (24/5). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan alokasi anggaran THR dan Gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada Juni nanti diharapkan dapat memberikan pengaruh positif pada pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua ini. Menurutnya, efek pembayaran THR dan Gaji ke-13 umumnya terbagi menjadi dua, yaitu first-round dan second-round effect. First-round effect atau efek pertama yaitu saat uang digunakan untuk belanja berbagai barang seperti makanan, baju, dan perjalanan.