KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dari Januari 2022 hingga 14 Desember 2022, pemerintah sudah mengantongi sekitar Rp 5,06 triliun dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati cukup semringah dengan penerimaan ini. Pasalnya, reformasi pajak telah berdampak positif terhadap penerimaan pajak Indonesia. Oleh karena itu, dari Juli 2020 hingga 14 Desember 2022, pemerintah telah mengantongi PPN PMSE dengan total Rp 9,66 triliun.
Sri Mulyani Berhasil Kantongi Rp 9,66 Triliun dari Pengutan PPN PMSE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dari Januari 2022 hingga 14 Desember 2022, pemerintah sudah mengantongi sekitar Rp 5,06 triliun dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati cukup semringah dengan penerimaan ini. Pasalnya, reformasi pajak telah berdampak positif terhadap penerimaan pajak Indonesia. Oleh karena itu, dari Juli 2020 hingga 14 Desember 2022, pemerintah telah mengantongi PPN PMSE dengan total Rp 9,66 triliun.