Sri Mulyani berhentikan Yaya Purnomo, pegawai Kemkeu yang kena OTT KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa telah memberhentikan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang tersangkut kasus suap dana RAPBN-P tahun anggaran 2018.

“Dengan adanya penangkapan sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan. Jadi, kami melakukan pemberhentian,” kata Sri Mulyani di kantornya, Senin (7/5).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Budiarso Teguh melanjutkan, Surat Keputusan atas pemberhentian Yaya dari jabatannya itu sudah diproses oleh Kemkeu dan tinggal diteken.


Adapun, Yaya juga bakal dibebaskan sementara dari status sebagai pegawai negeri sipil (PNS). "SK-nya sudah ada nanti tinggal ditandatangani oleh Pak Sekjen (Kemkeu) hari ini," ujarnya.

Asal tahu saja, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah Amin Santono, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat.

Penyidik KPK sudah menyelidiki perkara ini sejak Desember 2017 dan berujung pada operasi tangkap tangan pada Jumat (4/5) kemarin. Dari penyidikan itu, KPK telah mengamankan sembilan orang, yakni Yaya, Amin, Eka Kamaludin selaku pihak swasta atau perantara, dan Ahmad Ghaist selaku swasta atau kontraktor.

Selain itu, diamankan pula dua orang sebagai swasta berinisial DC dan EP serta tiga orang supir yang masing-masing berinisial N, C dan M.

Dari kesembilan orang yang diamankan tersebut, diketahui hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sekadar informasi, tim penyidik KPK mendapatkan informasi akan ada pertemuan antara Amin, Eka, Yaya dan Ahmad di sebuah restoran di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Uang sebesar Rp 400 juta dalam pecahan rupiah dipindahkan dari mobil AG ke mobil AMS di parkiran. Usai uang dipindahkan ke mobilnya, Amin bertolak keluar dari area bandara. Ketika itulah penyidik menghentikan mobilnya kemudian meringkusnya.

Tim penyidik menemukan uang senilai Rp 400 juta yang dibungkus dalam dua amplop cokelat dan dimasukkan ke dalam tas jinjing bermotif kotak-kotak.

Pada waktu yang sama, tim penyidik pun meringkus orang-orang yang sebelumnya hadir dalam pertemuan di restoran yang sudah berpencar. Termasuk Yaya Purnomo yang ditangkap di kediamannya di daerah Bekasi.

Selain uang tunai Rp 400 juta, tim juga mengamankan bukti transfer sebesar Rp 100 juta kepada Eka Kamaludin dan dokumen proposal. Artinya, penyidik menemukan ada uang sebesar Rp 500 juta dari Ahmad kepada Amin dan Eka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto