KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Asal tahu saja, aturan ini merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 82/PMK.03/2017. Beleid ini berlaku setelah 30 hari diudangkan sejak 30 November 2023, alias 1 Januari 2024. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pemberian diskon PBB tersebut tidak akan terlalu mengganggu kinerja penerimaan pajak tahun depan.
Ia bilang, PMK 129/2023 ini menyempurnakan tiga aspek ketentuan. Pertama, objek pajak yang diberikan pengurangan PBB. Kedua, tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan BB. Ketiga, pemberian pengurangan PBB secara jabatan.
Baca Juga: Insentif Pengurangan PBB untuk Pengusaha Diperlonggar, Ini Rincian Aturannya Sementara dari sisi penerimaan pajak, kontribusi PBB menurut rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2023 hanya sebesar Rp 27,18 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 1,18% dari total target penerimaan pajak sebesar Rp 2.309,86 triliun. Oleh karena itu, berdasarkan aspek penyempurnaan di PMK 129/2023 serta porsi kontribusi PBB di total penerimaan pajak 2024, maka hal tersebut tidak akan berdampak kepada penerimaan pajak maupun perekonomian. "Selain itu, dampak belanja pajak (tax expenditure) juga tidak besar," ujar Prianto kepada
Kontan.co.id, Senin (18/12). Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, pengurangan PBB tersebut merupakan keringanan bagi wajib pajak yang diberikan karena kondisi tertentu atau dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. "Oleh karena itu, keringanan ini secara etis sudah tepat," katanya. Fajry menambahkan, dalam PMK 129/2023 ini terdapat sebuah terobosan di mana pengurangan PBB dapat diberikan secara jabatan bagi bencana alam yang mendapatkan status bencana dari pemerintah. "Saya kira ini akan sangat membantu sekali wajib pajak yang terdampak dari bencana," terang Fajry.
Baca Juga: BKF: Belanja Perpajakan untuk Tax Holiday Terus Meningkat hingga 2025 Sebagai informasi, pengurangan PBB ini diberikan atas dua kondisi. Pertama, pengurangan PBB bagi wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuditas selama dua tahun berturut-turut. Untuk kategori ini, maka pengurangan PBB paling tinggi mencapai 75%. Kedua, pengurangan PBB juga diberikan bagi wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Untuk kategori ini, maka wajib pajak berpotensi menerima pengurangan PBB hingga 100%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat