KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Insentif ini diberikan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi serta membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perjalanan, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Ramadan dan Lebaran. "Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idul Fitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional ramadan lebaran berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (28/2).
Sri Mulyani Beri Diskon PPN Tiket Pesawat Selama Lebaran, Penumpang Bayar Segini!
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Insentif ini diberikan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi serta membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perjalanan, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Ramadan dan Lebaran. "Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idul Fitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional ramadan lebaran berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (28/2).