KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengucurkan insentif fiskal senilai Rp 300 miliar kepada 50 pemerintah daerah (pemda) yang sukses mengendalikan inflasi pada kuartal I-2024. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan, insentif tersebut diberikan kepada empat provinsi, 10 kota dan 36 kabupaten dengan alokasi untuk setiap pemda paling tinggi senilai Rp 7,2 miliar dan paling rendah Rp 5,2 miliar. "Pemerintah memberikan insentif fiskal tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama kepada pemda yang berhasil menjaga stabilitas harga barang di daerah sehingga inflasi tingkat nasional dapat terkendali," ujar Luky dalam acara Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, Senin (5/8).
Luky menyebut, daerah penerima alokasi insentif fiskal pengendalian inflasi pada tahun 2024 lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Baca Juga: Sri Mulyani Laporkan Penyusunan RAPBN 2025, Berikut Hasilnya Pasalnya, pada tahun 2023, penerima insentif fiskal kategori pengendalian inflasi sebanyak 33 daerah per periode. Sementara pada tahun 2024, daerah penerima bertambah menjadi 50 daerah per periode sehingga peluang daerah untuk mendapatkan alokasi insentif fiskal menjadi lebih besar. Dari 50 daerah penerima tersebut, 36 daerah di antaranya atau sekitar 72% merupakan daerah baru yang sebelumnya belum pernah menerima penghargaan kategori pengendalian inflasi di tahun anggaran 2023. "Ini menunjukkan bahwa penghargaan ini mendorong iklim kompetisi yang sehat di kalangan pemda untuk meningkatkan kinerjanya terutama di bidang pengendalian inflasi," katanya. Luky mengatakan, insentif fiskal yang diterima oleh pemda dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing seperti pembangunan infrastruktur, layanan publik, layanan kesehatan, ataupun layanan pendidikan. "Insentif fiskal tidak boleh digunakan untuk mendanai birokrasi seperti pembayaran gaji, tambahan penghasilan dan honorium dan juga perjalanan dinas," imbuh Luky. Pada tahun 2024 ini, Luky menjelaskan, pemda diberikan keleluasaan dalam menggunakan insentif fiskal tahun 2024 dengan harapan agar serapan insentif fiskal dapat lebih baik dibandingkan tahun 2023. "Mengingat pada tahun 2023 kemarin masih terdapat empat daerah yang tidak dapat menyerap 100%," katanya. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta kepada kepala daerah untuk secara detail mulai melihat tingkat pertumbuhan ekonomi daerahnya masing-masing agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia keseluruhan di atas 5%. Program-program pemerintah pusat juga dipastikan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat. Baca Juga: Pemerintah Upayakan Pertumbuhan Ekonomi di Level 5,1% pada Semester II-2024