KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif penundaan pembayaran pita cukai untuk sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih. Setali tiga uang, industri rokok putih bisa melunasi pembayaran pita cukai dalam waktu sembilan puluh hari, sebelumnya hanya enam puluh hari. Menkeu bilang insentif ini mulai berlaku per tanggal 1 Februari 2020. Sri Mulyani mengatakan tujuan insentif tersebut antara lain untuk mendorong ekspor rokok. Menurutnya, potensi rokok Indonesia yang cukup besar dalam empat tahun terakhir.
Sri Mulyani beri insentif penundaan pembayaran pita cukai untuk rokok putih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif penundaan pembayaran pita cukai untuk sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih. Setali tiga uang, industri rokok putih bisa melunasi pembayaran pita cukai dalam waktu sembilan puluh hari, sebelumnya hanya enam puluh hari. Menkeu bilang insentif ini mulai berlaku per tanggal 1 Februari 2020. Sri Mulyani mengatakan tujuan insentif tersebut antara lain untuk mendorong ekspor rokok. Menurutnya, potensi rokok Indonesia yang cukup besar dalam empat tahun terakhir.