KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada April 2022 yang lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal belum akan menaikkan tarif PPN di tahun depan. Dia bilang, tarif PPN tahun depan kemungkinan masih akan mengikuti tarif PPN 11% yang sudah berlaku saat ini. "Untuk Undang-Undang (UU), terutama tarif telah ditetapkan dalam UU HPP, jadi untuk UU APBN kita akan menggunakan tarif yang sama (11%)," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kompleks DPR, Jumat (19/5).
Sri Mulyani Beri Sinyal Tidak Naikkan Tarif PPN Tahun Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada April 2022 yang lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal belum akan menaikkan tarif PPN di tahun depan. Dia bilang, tarif PPN tahun depan kemungkinan masih akan mengikuti tarif PPN 11% yang sudah berlaku saat ini. "Untuk Undang-Undang (UU), terutama tarif telah ditetapkan dalam UU HPP, jadi untuk UU APBN kita akan menggunakan tarif yang sama (11%)," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kompleks DPR, Jumat (19/5).