KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui dampak wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia dan respons penanganannya akan sangat memengaruhi kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan kini tengah menyiapkan postur APBN perubahan dengan menyiapkan kemungkinan terjadinya pelebaran defisit anggaran melebihi batas yang ditetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu sebesar 3% terhadap PDB. Baca Juga: Jokowi klaim dapat dukungan politik untuk relaksasi APBN
“Saat ini kami tidak constraint (memaksakan) agar defisit di bawah 3% sesuai UU. Fokus kami adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat, mengurangi risiko ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha, terutama dari kemungkinan kebangkrutan,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/3). Landasan hukum untuk perubahan APBN 2020, lanjutnya, akan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemungkinan terbesar ialah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran DPR RI. Sri Mulyani mengakui, Presiden Jokowi pun telah melakukan pembicaraan dengan pimpinan DPR serta Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait rencana tersebut.