Sri Mulyani: BI inisiasi penetapan bank sistemik



JAKARTA. Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut Bank Indonesia sebagai insiator dalam mengusulkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani saat bersaksi dalan persidangan kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Hal tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KMS A Roni menanyakan inisiator usulan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Sebenarnya dari mana inisiatif mengusulkan peneyapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik?," tanya Jaksa Roni kepada Sri Mulyani.


"Dari Bank Indonesia," kata Managing Director World Bank tersebut.

Lebih lanjut menurut Sri Mulyani, usulan tersebut disampaikan kepadanya yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono berdasakan surat tanggal 20 November 2008.

"Berdasarkan surat tanggal 20 oleh Gubernur BI," tambah dia.

Dalam surat dakwaan Budi Mulya, Sri Mulyani berperan dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pada rapat KSSK dengan Komite Koordinasi (KK) pada tanggal 21 Nopember 2008, sekitar pukul 04.30 WIB, yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK dan Arief Surjowidjojo selaku konsultan hukum, secara tiba-tiba diputuskan bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selanjutnya, meminta LPS melakukan penanganan terhadap bank tersebut.

Padahal, dalam rapat pra KSSK yang dilakukan pada 20 November 2008 sekitar pukul 23.00 WIB, belum diputuskan perihal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik lantaran banyak pendapat yang menyatakan bahwa Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik. Sebagaimana, dikatakan oleh Rudjito selaku Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, Fuad Rahmany dan Agus Martowardojo.

Diduga, memang ada skenario untuk memberikan Penyertaan Modal Sementara (PMS) ke Bank Century yang akhirnya ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Atas penetapan status Bank Century tersebut, bank yang dimiliki Robert Tantular tersebut awalnya diberi PMS sebesar Rp 632 miliar hingga menjadi sebesar Rp 6,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia