KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) untuk melanjutkan burden sharing tidak mengindikasikan bahwa pemerintah mengalami kesulitan dalam menarik utang di market. "Sama sekali tidak ada kesulitan dari penarikan utang, baik berasal dari market domestik, global, bilateral, dan multilateral” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers SKB III, Selasa (24/8). Sri Mulyani menjelaskan dikeluarkannya SKB III karena Bank Indonesia sebagai otoritas moneter terpanggil untuk ikut berkontribusi membantu dalam penanganan pandemi Covid-19 dikarenakan situasi yang masih extraordinary.
Namun, kerjasama tersebut tetap memperhatikan rambu-rambu dari sisi neraca keuangan dan kebijakan BI. "Pemerintah tetap memiliki pilihan, maka keterpanggilan BI dalam situasi extraordinary ini tetap dalam rambu-rambu BI, namun juga melihat dalam space kemampuan mengurangi beban pemerintah," kata Sri Mulyani. Baca Juga: Pemerintah minta bantuan BI beli SBN hingga Rp 439 triliun Bendahara Negara itu menekankan dalam skema SKB III, pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dan penanggungan beban bunga oleh BI dipastikan tidak akan mengganggu independensi BI maupun kemampuannya dalam ekspansi moneter. Sebab, SBN yang dibeli oleh BI adalah SBN yang bisa diperdagangkan (tradable) dan marketable. Selain itu, SBN yang dibeli bisa digunakan BI untuk ekspansi moneter seperti stabilisasi nilai tukar rupiah. "SKB III ini tetap mengadopsi prinsip yang selama ini kita jaga antara BI dengan pemerintah, yaitu bahwa kami masing-masing akan menjaga agar fiskal moneter menjadi instrumen kredibel dalam menjaga ekonomi," ujar Menkeu Sri Mulyani.