KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengaku mendapatkan surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait rencana automatic adjustment alias pemblokiran anggaran Rp 50,2 triliun kepada kementerian/lembaga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. "Menteri Keuangan membuat surat pada 09 Desember 2022, automatic adjustment sebesar Rp 50,2 triliun. Pertanyaan kami, ini antisipasi penghematan lebih dini atau perencanaan yang sebenarnya kurang akurat, baik asumsinya, perhitungan, dan seterusnya," ujar Hendrawan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Anggaran, Rabu (15/2). Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan alasan dibalik rencana automatic adjustment tersebut. Padahal, anggaran dalam APBN 2023 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 belum berjalan.
Sri Mulyani Blokir Anggaran K/L Rp 50,2 Triliun, Ini Penjelasan Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengaku mendapatkan surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait rencana automatic adjustment alias pemblokiran anggaran Rp 50,2 triliun kepada kementerian/lembaga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. "Menteri Keuangan membuat surat pada 09 Desember 2022, automatic adjustment sebesar Rp 50,2 triliun. Pertanyaan kami, ini antisipasi penghematan lebih dini atau perencanaan yang sebenarnya kurang akurat, baik asumsinya, perhitungan, dan seterusnya," ujar Hendrawan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Anggaran, Rabu (15/2). Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan alasan dibalik rencana automatic adjustment tersebut. Padahal, anggaran dalam APBN 2023 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 belum berjalan.