Sri Mulyani cegah upaya penghindaran pajak dengan UU Cipta Kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan upaya penghindaran pajak dapat dicegat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebab, beleid sapu jagad untuk investasi itu juga mengandung klausul perpajakan.

Dalam hal perpajakan, UU Cipta Kerja mengatur ulang sanksi administrasi pajak sebagaimana dalam UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja, pemerintah telah mengatur sanksi administrasi pajak jadi lebih fleksibel. Sebelumnya sanksi bunga atas denda administrasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar 2%.


Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Penerimaan pajak 2020 berisiko tidak mencapai target

Nah, UU Cipta Kerja pemerintah menetapkan sanksi administrasi perpajakan per bulan yakni dengan memperhitungkan tingkat suku bunga acuan ditambah persentase tertentu dan dibagi dua belas. 

Secara rinci, aturan tersebut setidaknya berlaku bagi dua jenis sanksi administrasi perpajakan. Pertama, sanksi bunga atas kurang bayar pajak karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) punya formula suku bunga ditambah 10% dibagi dua belas. 

Kedua, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan SPT masa. Dalam UU itu besaran tarif sanksi per bulan dihitung dari kalkulasi suku bunga acuan ditambah 5% dibagi dua belas. 

Baca Juga: Sri Mulyani sebut UU Cipta Kerja jadi solusi keluar dari negara middle income trap

“Sehingga dengan aturan ini bisa menimbulkan sifat dari pengusaha yang bisa lebih koopratif dan produktif. Tidak ada pengusaha yang menggunakan ihktiarnya untuk mengakal-akali menghindari pajak,” kata Menkeu dalam Seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11).

Editor: Tendi Mahadi