KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan upaya penghindaran pajak dapat dicegat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebab, beleid sapu jagad untuk investasi itu juga mengandung klausul perpajakan. Dalam hal perpajakan, UU Cipta Kerja mengatur ulang sanksi administrasi pajak sebagaimana dalam UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja, pemerintah telah mengatur sanksi administrasi pajak jadi lebih fleksibel. Sebelumnya sanksi bunga atas denda administrasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar 2%.
Sri Mulyani cegah upaya penghindaran pajak dengan UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan upaya penghindaran pajak dapat dicegat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebab, beleid sapu jagad untuk investasi itu juga mengandung klausul perpajakan. Dalam hal perpajakan, UU Cipta Kerja mengatur ulang sanksi administrasi pajak sebagaimana dalam UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja, pemerintah telah mengatur sanksi administrasi pajak jadi lebih fleksibel. Sebelumnya sanksi bunga atas denda administrasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar 2%.