KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo dari tugas dan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Rafael Alun merupakan orang tua dari Mario Dandy Satrio (MDS), tersangka kasus penganiayaan yang rekaman videonya viral di media sosial. Sri Mulyani menuturkan, dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Pejabat Pajak Ayah Tersangka Penganiayaan Beri Klarifikasi: Saya Siap Diperiksa "Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," katanya melalui konferensi pers, Jumat (24/2). Sri Mulyani juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin Rafael Alun ditindaklanjuti. Saat ini, Kemenkeu sudah menerbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk Rafael Alun.