KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai. Beleid targetnya disahkan sebelum masa jabatan anggota legislatif periode 2014-2019 berakhir di September mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan terhadap UU Bea Meterai cukup mendesak. Pasalnya, pengaturan tentang bea meterai selama ini mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 1985 yang belum pernah berubah sejak masa berlakunya pada 1 Januari 1986 silam. “Sementara situasi dan kondisi yang ada di masyarakat dan perekonomian sudah banyak mengalami perubahan dalam tiga dekade terakhir, baik itu di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan di bidang teknologi informasi,” ujar Menkeu, Rabu (3/7).
Sri Mulyani dan DPR kejar pengesahan RUU bea meterai selesai September 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai. Beleid targetnya disahkan sebelum masa jabatan anggota legislatif periode 2014-2019 berakhir di September mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan terhadap UU Bea Meterai cukup mendesak. Pasalnya, pengaturan tentang bea meterai selama ini mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 1985 yang belum pernah berubah sejak masa berlakunya pada 1 Januari 1986 silam. “Sementara situasi dan kondisi yang ada di masyarakat dan perekonomian sudah banyak mengalami perubahan dalam tiga dekade terakhir, baik itu di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan di bidang teknologi informasi,” ujar Menkeu, Rabu (3/7).