Sri Mulyani Diberi Wejangan Jokowi Terkait Ditjen Pajak dan Bea Cukai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah menjadi sorotan masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku dirinya mendapat amanat dari Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki pegawainya, khususnya di dua direktorat tersebut. Dia juga mengatakan, akan menerima semua kritik dan saran dari berbagai kalangan masyarakat untuk perbaikan ke depannya.

“Berbagai aspirasi maupun juga kritik dan masukan akan terus kami respons, termasuk dari sisi yang paling penting, Bapak Presiden (Jokowi) minta kami terus memperbaiki pelayanan publik,” tutur Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3).


Baca Juga: Viral Foto Alphard Masuk Apron Bandara, Anggota DPR Ini Sebut Sri Mulyani Lagi Apes

Dia menyebut, banyak masyarakat yang takut saat bertemu pejabat pajak. Sehingga komunikasi harus dijalin dengan baik. Misalnya mengimbau agar Account Representative (AR) bisa berkomunikasi dengan ramah kepada wajib pajak yang melakukan konsultasi.

AR sendiri merupakan seseorang yang ditunjuk dan ditetapkan untuk memberikan bimbingan, imbauan, konsultasi, analisis, dan pengawasan terhadap wajib pajak.

“Kami akan minta AR, pejabat fungsional, juru sita frontliner untuk meningkatkan komunikasinya karena banyak masyarakat sebut ketemuan pajak takut, ketemu AR takut dan pejabat lain juga takut,” jelasnya.

Dia juga turut menyoroti terkait Bea dan Cukai yang mengacak-ngacak Putri Presiden Indoensia ke 4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid.

Baca Juga: Banyak Masyarakat Takut, Sri Mulyani Minta Pegawai Pajak Ramah dalam Komunikasi

“Jangan sampai semua orang kemudian diadul-adul barang yang membuat marah. Harus ada risk management, dioptimalkan dari sisi profiling-nya dan juga terus dilakukan monitoring agar pelayanan bagus,” kata Dia dengan tegas.

Dia menjelaskan, saat ini Bea dan Cukai menerapkan batasan harga maksimal US$ 500 untuk barang yang dibawa dari luar negeri sebagai syarat bebas pajak, asalkan barang tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Tapi kami juga menyadari teman-teman Bea Cukai perlu terus memperbaiki juga dari sisi pelayanan yang harusnya berdasarkan risk management,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .