Jakarta. Panglima TNI, Gatot Nurmantyo meminta kepada Sri Mulyani, Menteri Keuangan dan Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak untuk berhati- hati dan waspada. Kehati- hatian dan kewaspadaan tersebut perlu, karena kebijakan mereka, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty tidak disukai oleh asing. Maklum saja, setelah kebijakan tersebut keluar, ekonomi beberapa negara mengalami goncangan. Ambil contoh, untuk Singapura. sebelum kebijakan tersebut diundangkan, nilai tukar dollar Singapura terhadap rupiah 9.834. Namun setelah diundangkan, nilai tukar dolar Singapura turun 134 poin. Sampai saat ini, dolar Singapura sudah terperosok 421. Hal sama juga terjadi pada ringgit Malaysia, sebelum UU Pengampunan Pajak diundangkan, nilai tukar mata uang ringgit terhadap rupiah masih bertengger di 3.280.
Sri Mulyani & Dirjen Pajak harus waspadai ancaman
Jakarta. Panglima TNI, Gatot Nurmantyo meminta kepada Sri Mulyani, Menteri Keuangan dan Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak untuk berhati- hati dan waspada. Kehati- hatian dan kewaspadaan tersebut perlu, karena kebijakan mereka, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty tidak disukai oleh asing. Maklum saja, setelah kebijakan tersebut keluar, ekonomi beberapa negara mengalami goncangan. Ambil contoh, untuk Singapura. sebelum kebijakan tersebut diundangkan, nilai tukar dollar Singapura terhadap rupiah 9.834. Namun setelah diundangkan, nilai tukar dolar Singapura turun 134 poin. Sampai saat ini, dolar Singapura sudah terperosok 421. Hal sama juga terjadi pada ringgit Malaysia, sebelum UU Pengampunan Pajak diundangkan, nilai tukar mata uang ringgit terhadap rupiah masih bertengger di 3.280.