Sri Mulyani dorong Ditjen Pajak agar fokus pada data



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melakukan reformasi perpajakan melalui restrukturisasi di internal Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu. Sejumlah struktur di Ditjen Pajak pun mengalami perubahan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut berlaku mulai 11 Juni 2019 lalu.

Melalui PMK itu, Kemkeu ingin Ditjen Pajak lebih fokus pada data. Hal itu tampak pada adanya dua direktorat baru, yaitu Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.


Dalam Direktorat Teknologi dan Komunikasi, Kemkeu menggabungkan fungsi penyiapan sistem informasi atau aplikasi yang saat ini berada di Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dengan fungsi pemeliharaan sistem atau aplikasi yang ada di Direktorat Informasi dan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.

Sementara itu, dalam Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, Kemkeu menggabungkan fungsi yang menangani data yang selama ini ada di Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dengan fungsi analisa data dan risiko kepatuhan yang selama ini ada di Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, penggabungan-penggabungan tersebut dilakukan untuk memisahkan dan memfokuskan fungsi sistem informasi dengan fungsi penanganan dan analisa basis data.

"Sehingga lebih efektif dan efisien untuk masing-masing fungsi tersebut," kata Hestu kepada Kontan.co.id, Rabu (19/6).

Hal ini lanjut Hestu, juga dilakukan reformasi perpajakan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan core tax administrasion system. Ditjen Pajak sebelumnya memperkirakan, sistem core tax ini baru bisa digunakan pada tahun 2021 mendatang dengan target penyelesaian pada tahun 2023 mendatang.

Namun menurut Yoga, "Restrukturisasi ini tidak bisa dibuat parameter secara langsung ke penerimaan pajak," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli