KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melakukan reformasi perpajakan melalui restrukturisasi di internal Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu. Sejumlah struktur di Ditjen Pajak pun mengalami perubahan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut berlaku mulai 11 Juni 2019 lalu. Melalui PMK itu, Kemkeu ingin Ditjen Pajak lebih fokus pada data. Hal itu tampak pada adanya dua direktorat baru, yaitu Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.
Sri Mulyani dorong Ditjen Pajak agar fokus pada data
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melakukan reformasi perpajakan melalui restrukturisasi di internal Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu. Sejumlah struktur di Ditjen Pajak pun mengalami perubahan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut berlaku mulai 11 Juni 2019 lalu. Melalui PMK itu, Kemkeu ingin Ditjen Pajak lebih fokus pada data. Hal itu tampak pada adanya dua direktorat baru, yaitu Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.