KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, otoritas fiskal telah mengeluarkan insentif perpajakan untuk mendukung pengadaan vaksin corona virus disease 2019 (Covid-19). Pemberian insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19. Sebagaimana beleid tersebut, fasilitas yang diberikan dalam rangka pengadaan vaksin antara lain tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan tas barang mewah (PPnBM), dan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Fasilitas fiskal ini juga dibarengi dengan percepatan izin masuk barang.
Sri Mulyani gelontorkan sederet insentif perpajakan untuk vaksin corona, apa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, otoritas fiskal telah mengeluarkan insentif perpajakan untuk mendukung pengadaan vaksin corona virus disease 2019 (Covid-19). Pemberian insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19. Sebagaimana beleid tersebut, fasilitas yang diberikan dalam rangka pengadaan vaksin antara lain tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan tas barang mewah (PPnBM), dan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Fasilitas fiskal ini juga dibarengi dengan percepatan izin masuk barang.