KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan dengan total anggaran mencapai Rp 30,8 triliun. Adapun besaran THR yang diterima oleh ASN, TNI, Polri, serta pensiunan sama dengan gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima setiap bulannya. Sri Mulyani mengatakan THR itu akan dicairkan pada sepuluh hingga lima hari sebelum hari raya Idul Fitri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Sri Mulyani gelontorkan THR untuk ASN Rp 30,8 triliun, ini waktu pencairannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan dengan total anggaran mencapai Rp 30,8 triliun. Adapun besaran THR yang diterima oleh ASN, TNI, Polri, serta pensiunan sama dengan gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima setiap bulannya. Sri Mulyani mengatakan THR itu akan dicairkan pada sepuluh hingga lima hari sebelum hari raya Idul Fitri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.