KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini ditetapkan pada 28 Agustus 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program tersebut bertujuan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan serta pembangunan berbasis desa demi pemerataan ekonomi.
Sri Mulyani Gunakan SAL Rp 16 Triliun untuk Biayai Koperasi Merah Putih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini ditetapkan pada 28 Agustus 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program tersebut bertujuan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan serta pembangunan berbasis desa demi pemerataan ekonomi.
TAG: