KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan stimulus perpajakan dalam rangka penanggulangan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19). Total anggaran yang digelontorkan sebanyak Rp 64,1 triliun. Uang tersebut digunakan untuk perluasan sektor stimulus jilid II berupa insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh Badan Masa, PPh Pasal 21, PPh 22 Impor, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Baca Juga: Berikut sederet beleid dari Kemenkeu yang tak kunjung dibahas DPR
Selain itu adap pula tambahan untuk wajib pajak kawasan berikat, pemberian PPh ditanggung pemerintah (DTP) kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta fasilitas PPN lainnya. Adapun berikut adalah rincian anggarannya: 1. Untuk PPh Pasal 21 DTP selama enam bulan sebesar Rp 15,7 triliun 2. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama enam bulan sebesar Rp 5,6 triliun 3. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 9,7 triliun. 4. Relaksasi restitusi PPN dipercepat selama enam bulan senilai Rp 4 triliun 5. Perluasan stimulus fiskal kepada WP kawasan berikat sebanyak Rp 951 miliar 6. Pemberian PPh DTP kepada UMKM sebanyak Rp 2,4 triliun 7. PPN dengan DPP Nilai lain, PPN ditunda, dan PPN dibebaskan senilai Rp 25,4 triliun. Baca Juga: Terdampak corona, Sri Mulyani jajaki utang luar negeri dari ADB dan IsDB Total anggaran tersebut sebelumnya sudah bertambah dari estimasi pemerintah sebelumnya yang hanya mencapai Rp 22,3 triliun dalam paket stimulus jilid 2 pada Februari lalu. Tambahan nilai insentif pajak tersebut merupakan perluasan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Virus Corona.