KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan transfer ke daerah (TKD) pada 2023 akan diwarnai dengan adanya implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). “Kebijakan TKD akan diwarnai UU HKPD yang baru, namun dr sisi levelnya akan tetap kita jaga. Levelnya antara 4,0-4,1, dan nominalnya akan lebih tinggi,” tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Bersama Komite IV DPD RI, Selasa (7/6). Sri Mulyani berharap, TKD terutama dengan adanya UU HKPD ini akan semakin bisa meningkatkan kemampuan daerah dalam meningkatkan kualitas pengeluarannya.
Sri Mulyani Harap Daerah Dapat Tingkatkan Kualitas Pengeluaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan transfer ke daerah (TKD) pada 2023 akan diwarnai dengan adanya implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). “Kebijakan TKD akan diwarnai UU HKPD yang baru, namun dr sisi levelnya akan tetap kita jaga. Levelnya antara 4,0-4,1, dan nominalnya akan lebih tinggi,” tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Bersama Komite IV DPD RI, Selasa (7/6). Sri Mulyani berharap, TKD terutama dengan adanya UU HKPD ini akan semakin bisa meningkatkan kemampuan daerah dalam meningkatkan kualitas pengeluarannya.