KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan sektor hotel, restoran, dan kafe atau Horeka menjadi salah satu sektor prioritas atas stimulus penjaminan kredit modal kerja. Tujuannya untuk mendorong sektor tersebut supaya cepat pulih setelah dihantam pandemi Covid-19. Stimulus tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Asal tahu saja, aturan tersebut berlaku per tanggal 1 April 2021. Adapun secara rinci Pasal 10 PMK 32/2021
“Suatu upaya untuk bisa mendukung sektor Horeka, akomodasi,dalam rangka maupun menjaga akses pinjaman melalui penjaminan dari pemerintah,” kata Sri Mulyani dalam acara yang bertajuk Bali Economic and Investment Forum 2021, Kamis (8/4). Adapun perlakuan khusus bagi sektor Horeka untuk mendapatkan penjaminan kredit modal kerja dari pemerintah yakni dalam hal kriteria jumlah tenaga kerja. Dalam aturan lama, penerima insentif harus mampu menyerap minimal 300 orang karyawan. Dengan diterbitkannya PMK 32/2021 untuk sektor horeka menjadi 50 orang sebagaimana ditetapkan melalui surat Menteri Keuangan. Sedangkan, sektor lainnya secara umum juga mengalami penurunan batas karyawan yakni sebanyak 100 orang.
Baca Juga: Pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021 diprediksi masih negatif, bangkit di kuartal II Sri Mulyani menambahkan, penyempurnaan regulasi penjaminan kredit modal kerja adalah respon pemerintah agar pemulihan ekonomi bisa menjangkau dunia usaha sebanyak mungkin. Makanya, dari sisi kriteria pelaku usaha korporasi yang menerima diperluas dari sebelumnya hanya karena terdampak Covid-19, kini Menkeu menambah kriteria usaha berdasarkan sektoral, wilayah, dan akses kredit. Lebih lanjut, PMK 32/2021 mengklasifikasikan tiga besaran penjaminan kredit modal kerja oleh pemerintah.
Pertama, untuk pelaku usaha dengan nilai penjaminan Rp 5 miliar hingga Rp 50 miliar akan ditanggung 100% oleh pemerintah.
Kedua, penjaminan lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 300 miliar juga dijamin penuh.
Ketiga, pemerintah juga memberikan stimulus untuk pelaku usaha dengan penjaminan lebih dari Rp 300 miliar hingga Rp 1 triliun melalui dua skema. Untuk periode 1 April hingga 31 Juli 2021 sebesar 80% diberikan penjaminan oleh pemerintah dan 20% sisanya oleh debitur. Lalu, pada 1 Agustus sampai dengan 17 Desember 2021, pemerintah menanggung 70% penjaminan, sedangkan 30% dibayar oleh pelaku usaha.
Dalam aturan sebelumnya, untuk penjaminan lebih dari Rp 300 miliar hingga Rp 1 triliun, pemerintah hanya menjamin 50% dan 50% lagi dibayar oleh debitur. “Tenor pinjaman juga diperpanjang maksimal 3 tahun dan minimal pinjaman Rp 5 miliar, dulu maksimal 1 tahun dan Rp 10 miliar. Sehingga ini memberikan kemudahan bagi berbagai kriteria batas akhir pinjaman hingga 17 Desember 2021 diperpanjang dari sebelumnya 30 November 2021,” ujar Sri Mulyani. Menkeu bilang, dari sisi batas pengajuan imbal jasa penjaminan (IJP) dapat dilakukan setiap saat oleh korporasi. Dalam PMK 98/2020 diatur pengajuan hanya dapat dilakukan pada tanggal 15 tiap bulan. Selain itu, PMK 32/2021 juga mengakomodir restrukturisasi pinjaman yang telah dijamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari