KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Daerah diimbau untuk tidak memberikan tunjangan kinerja (tukin) dengan nilai yang melebihi pemerintah pusat. Hal itu sebagai salah satu upaya pengalihan alokasi anggaran untuk penanganan virus corona (Covid-19). Sebelumnya memang terdapat daerah yang mampu memberikan tukin dengan nilai yang besar. Baca Juga: Jokowi dan pemimpin ASEAN gelar KTT Khusus di tengah pandemi Covid-19, ini hasilnya
Sri Mulyani ingatkan tunjangan kinerja daerah tak boleh lebih tinggi dari pusat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Daerah diimbau untuk tidak memberikan tunjangan kinerja (tukin) dengan nilai yang melebihi pemerintah pusat. Hal itu sebagai salah satu upaya pengalihan alokasi anggaran untuk penanganan virus corona (Covid-19). Sebelumnya memang terdapat daerah yang mampu memberikan tukin dengan nilai yang besar. Baca Juga: Jokowi dan pemimpin ASEAN gelar KTT Khusus di tengah pandemi Covid-19, ini hasilnya