KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan sejak tahun lalu masih berjalan hingga saat ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI pun sepakat untuk menyelesaikan pembahasan tersebut pada masa sidang saat ini, yang berakhir Februari mendatang. Untuk diketahui, PNBP selama ini sangat bertumpu pada penerimaan sumber daya alam (SDA). Berdasarkan catatan Kemenkeu, kontribusi PNBP tahun 2017 mencapai 14,29% terhadap total penerimaan negara. Sementara kontribusi SDA terhadap PNBP mencapai 44%, utamanya dari SDA migas sebesar 67%. Sisanya, dari nonmigas, yaitu minerba 28%, kehutanan 3%, perikanan 1%, dan gas bumi 1%. Sejalan dengan penurunan harga komoditas, kontribusi PNBP terhadap total penerimaan juga kian menurun. Di tahun 2012, kontribusinya terhadap total penerimaan negara mencapai 26,29%. Hal ini pula yang mendasari pemerintah untuk memperkuat tata kelola PNBP. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penguatan tata kelola dilakukan agar mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik pula. Khususnya, pada PNBP pelayanan kementerian atau lembaga (K/L). Sebab Sri Mulyani bilang, PNBP yang bersumber dari pelayanan pemerintah melalui pelayanan kementerian atau lembaga (K/L) merupakan PNBP yang paling sensitif bagi masyarakat. Adapun PNBP pelayanan merupakan pungutan yang dibayarkan oleh wajib bayar untuk mendapatkan manfaat langsung dari pemerintah melalui K/L.
Sri Mulyani ingin tata kelola PNBP layanan kementerian atau lembaga diperkuat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan sejak tahun lalu masih berjalan hingga saat ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI pun sepakat untuk menyelesaikan pembahasan tersebut pada masa sidang saat ini, yang berakhir Februari mendatang. Untuk diketahui, PNBP selama ini sangat bertumpu pada penerimaan sumber daya alam (SDA). Berdasarkan catatan Kemenkeu, kontribusi PNBP tahun 2017 mencapai 14,29% terhadap total penerimaan negara. Sementara kontribusi SDA terhadap PNBP mencapai 44%, utamanya dari SDA migas sebesar 67%. Sisanya, dari nonmigas, yaitu minerba 28%, kehutanan 3%, perikanan 1%, dan gas bumi 1%. Sejalan dengan penurunan harga komoditas, kontribusi PNBP terhadap total penerimaan juga kian menurun. Di tahun 2012, kontribusinya terhadap total penerimaan negara mencapai 26,29%. Hal ini pula yang mendasari pemerintah untuk memperkuat tata kelola PNBP. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penguatan tata kelola dilakukan agar mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik pula. Khususnya, pada PNBP pelayanan kementerian atau lembaga (K/L). Sebab Sri Mulyani bilang, PNBP yang bersumber dari pelayanan pemerintah melalui pelayanan kementerian atau lembaga (K/L) merupakan PNBP yang paling sensitif bagi masyarakat. Adapun PNBP pelayanan merupakan pungutan yang dibayarkan oleh wajib bayar untuk mendapatkan manfaat langsung dari pemerintah melalui K/L.