Sri Mulyani: Insentif perpajakan akan diperluas ke 11 sektor industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan insentif perpajakan ke 19 sektor manufaktur, sebagai upaya untuk menanggulangi dampak virus Corona (Covid-19). Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan insentif perpajakan ini akan diperluas lagi ke 11 sektor lain di luar industri manufaktur yang terdampak virus Corona.

"Kemarin Pak Menko Perekonomian bersama kami, sudah memutuskan untuk melakukan tambahan insentif pajak ke 11 sektor lain di luar sektor manufaktur," ujar Sri Mulyani di dalam telekonferensi daring, Selasa (14/4).

Baca Juga: Relaksasi aturan, BI turunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit


Namun demikian, Sri Mulyani tidak memperinci apa saja 11 sektor industri yang akan disasar. Pihaknya hanya mengatakan, di dalamnya ada sektor transportasi, sektor perhotelan, sektor perdagangan dan sektor lain yang terdampak virus ini.

Adapun insentif yang diberikan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), serta mengurangi angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30%.

Baca Juga: Virus corona bisa gerogoti penerimaan PPN hingga Rp 8,87 triliun

Pemberian insentif tersebut, diharapkan bisa memberikan daya tahan bagi berbagai perusahaan yang berada di 11 sektor tersebut. Di mana ke-11 sektor ini dianggap mendapatkan dampak yang sangat negatif dari adanya virus Corona. "Dengan pemberian stimulus ini, kami berharap kemampuan sektor-sektor usaha untuk bertahan bisa lebih ditingkatkan," kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .