KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 mencatat piutang pajak sebesar Rp 54,16 triliun. Angka itu turun Rp 47 triliun dibanding tahun 2016 yang sebesar Rp 101,7 triliun. Meski demikian, penurunan piutang pajak Rp 47 triliun bukan karena sepenuhnya telah tertagih. Dari jumlah itu, yang baru tertagih di tahun berjalan baru mencapai Rp 13,61 triliun. Sementara Rp 1,2 triliun di antaranya merupakan penurunan karena koreksi penyesuaian, seperti hasil keberatan. Sedangkan Rp 32,7 triliun sisanya, merupakan piutang pajak yang dikeluarkan dari neraca tahun anggaran 2017 dan ditetapkan sebagai hapus buku, bukan hapus tagih. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) 01 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
Sri Mulyani: Jangan sampai piutang pajak dibiarkan kedaluwarsa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 mencatat piutang pajak sebesar Rp 54,16 triliun. Angka itu turun Rp 47 triliun dibanding tahun 2016 yang sebesar Rp 101,7 triliun. Meski demikian, penurunan piutang pajak Rp 47 triliun bukan karena sepenuhnya telah tertagih. Dari jumlah itu, yang baru tertagih di tahun berjalan baru mencapai Rp 13,61 triliun. Sementara Rp 1,2 triliun di antaranya merupakan penurunan karena koreksi penyesuaian, seperti hasil keberatan. Sedangkan Rp 32,7 triliun sisanya, merupakan piutang pajak yang dikeluarkan dari neraca tahun anggaran 2017 dan ditetapkan sebagai hapus buku, bukan hapus tagih. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) 01 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.