Sri Mulyani janji akan menyelesaikan aturan teknis Perppu dalam dua pekan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani segera merampungkan berbagai peraturan teknis yang menjadi turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Ia berkomitmen, jajarannya beserta seluruh lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yaitu Bank Indonesia, OJK, dan LPS, akan menyelesaikan peraturan teknis tersebut dalam kurun dua minggu ke depan.

Baca Juga: Pendapatan negara turun, pemerintah kaji pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS


“Kita harapkan dalam dua minggu ke depan harus sudah komplit semuanya,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI kemarin, Senin (6/4).

Sri Mulyani menyadari, seluruh peraturan teknis sebagai perangkat untuk implementasi kebijakan dan kewenangan yang termuat dalam Perppu 1/2020 sangat penting untuk segera diselesaikan.

Ini agar keputusan kebijakan dan kewenangan KSSK dilakukan dengan landasan hukum dan peraturan yang jelas dan kredibel.

“Jangan sampai, dan moga-moga tidak terjadi, kondisi di mana kita membuat aturan secara terpaksa karena harus membuat keputusan,” lanjut Sri Mulyani.

Baca Juga: Pandemic Bonds diprediksi bakal diburu investor lokal

Salah satu yang dalam dua minggu ke depan diharapkan selesai adalah nota kesepahaman (MoU) antara Menkeu dan Gubernur BI kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam menghadapi dampak Covid-19 dan memulihkan perekonomian Indonesia.

Editor: Noverius Laoli