KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani segera merampungkan berbagai peraturan teknis yang menjadi turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Ia berkomitmen, jajarannya beserta seluruh lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yaitu Bank Indonesia, OJK, dan LPS, akan menyelesaikan peraturan teknis tersebut dalam kurun dua minggu ke depan. Baca Juga: Pendapatan negara turun, pemerintah kaji pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS
Sri Mulyani janji akan menyelesaikan aturan teknis Perppu dalam dua pekan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani segera merampungkan berbagai peraturan teknis yang menjadi turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Ia berkomitmen, jajarannya beserta seluruh lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yaitu Bank Indonesia, OJK, dan LPS, akan menyelesaikan peraturan teknis tersebut dalam kurun dua minggu ke depan. Baca Juga: Pendapatan negara turun, pemerintah kaji pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS