KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa skema burden sharing dengan Bank Indonesia (BI) dilakukan dalam menghadapi situasi dan kondisi luar biasa (extraordinary) akibat pandemi Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ada dua jenis burden sharing yang telah disepakati dan dijelaskan oleh pemerintah dan BI dan juga sudah disepakati dalam pembahasan dengan DPR (Komisi XI dan Badan Anggaran). Pertama untuk menangani kondisi dampak pandemik Covid-19 yang luar biasa pada tahun 2020, Pemerintah dan BI bersepakat membagi beban untuk belanja bidang kesehatan, bantuan sosial, belanja mendukung pemulihan daerah dan sektoral.
Sri Mulyani jelaskan dua burden sharing yang disepakati dengan BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa skema burden sharing dengan Bank Indonesia (BI) dilakukan dalam menghadapi situasi dan kondisi luar biasa (extraordinary) akibat pandemi Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ada dua jenis burden sharing yang telah disepakati dan dijelaskan oleh pemerintah dan BI dan juga sudah disepakati dalam pembahasan dengan DPR (Komisi XI dan Badan Anggaran). Pertama untuk menangani kondisi dampak pandemik Covid-19 yang luar biasa pada tahun 2020, Pemerintah dan BI bersepakat membagi beban untuk belanja bidang kesehatan, bantuan sosial, belanja mendukung pemulihan daerah dan sektoral.