JAKARTA. Usai diperiksa Bareskrim selama 10 jam, Sri Mulyani buka suara. Hari ini, Senin (8/6), Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penjualan kondensat SKK Migas (dulu BP Migas) oleh PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Sri Mulyani menjelaskan, pemeriksaan tersebut mengenai statusnya sebagai Menteri Keuangan yang mengeluarkan surat tata cara pembayaran kondensat antara PT TPPI, BP Migas dan PT Pertamina. "Selaku Menteri Keuangan dan bendara umum negara pada tahun 2008, saya menerbitkan surat persetujuan tata cara pembayaran kondesat yang dikelolah oleh BP Migas untuk dikelola oleh TPPI dengan Surat Menteri Keuangan no.85 MK 02 tahun 2009," katanya saat konferensi pers di Lobby Gedung Kementrian Keuangan.
Sri Mulyani jelaskan perannya di kasus TPPI
JAKARTA. Usai diperiksa Bareskrim selama 10 jam, Sri Mulyani buka suara. Hari ini, Senin (8/6), Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penjualan kondensat SKK Migas (dulu BP Migas) oleh PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Sri Mulyani menjelaskan, pemeriksaan tersebut mengenai statusnya sebagai Menteri Keuangan yang mengeluarkan surat tata cara pembayaran kondensat antara PT TPPI, BP Migas dan PT Pertamina. "Selaku Menteri Keuangan dan bendara umum negara pada tahun 2008, saya menerbitkan surat persetujuan tata cara pembayaran kondesat yang dikelolah oleh BP Migas untuk dikelola oleh TPPI dengan Surat Menteri Keuangan no.85 MK 02 tahun 2009," katanya saat konferensi pers di Lobby Gedung Kementrian Keuangan.