KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika tidak ada penetapan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022 maka, realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) seharusnya sudah 100% alias mencapai target dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Perpres Nomor 98/2022 berisikan tentang Perubahan atas Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (27/6/) lalu. “Coba bayangkan, apabila tidak kita ubah ke Perpres, sesungguhnya PNBP kita sudah 100% (tercapai) pada akhir Juli 2022,” tutur Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Hasil Rakor Kemenko Perekonomian terkait Kebijakan Subsidi BBM, Jumat (26/8).
Sri Mulyani: Jika Tidak Ada Perpres 98/2022 Realisasi PNBP Sudah Tembus 100%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika tidak ada penetapan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022 maka, realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) seharusnya sudah 100% alias mencapai target dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Perpres Nomor 98/2022 berisikan tentang Perubahan atas Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (27/6/) lalu. “Coba bayangkan, apabila tidak kita ubah ke Perpres, sesungguhnya PNBP kita sudah 100% (tercapai) pada akhir Juli 2022,” tutur Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Hasil Rakor Kemenko Perekonomian terkait Kebijakan Subsidi BBM, Jumat (26/8).