Sri Mulyani Kantongi Setoran Pajak Rp 1.246,97 Triliun Hingga Agustus 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak hingga Agustus 2023 masih menunjukkan pencapaian positif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, realisasi penerimaan pajak dari awal tahun 2023 hingga Agustus 2023 sudah mencapai Rp 1.246,97 triliun. Hanya saja, kinerja penerimaan pajak tersebut melambat atau hanya tumbuh 6,4% dibandingkan penerimaan tahun lalu di periode yang sama yang berhasil tumbuh 58,1%.

"Kita harus waspada terhadap tren yang menunjukkan perlambatan yaitu di 6,4%," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (20/9).


Adapun, kinerja penerimaan yang melambat ini disebabkan penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Baca Juga: Setoran Cukai Rokok Terus Merosot, Begini Respons Kemenkeu

"Penerimaan kita pertumbuhannya terlihat melambat. Ini jauh lebih rendah dibandingkan penerimaan tahun lalu yang mencapai 58,1%. Tentu saja karena tahun lalu di drive oleh kenaikan berbagai komoditas dan pemulihan ekonomi dari basis yang sangat rendah di tahun 2021," katanya.

Asal tahu saja, penerimaan pajak ini juga setara 72,58% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Bendaraha Negara memerinci, untuk Pajak Penghasilan (PPh) non migas tercatat Rp 708,23 triliun atau 81,07% dari target. Pencapaian ini berhasil tumbuh 7,06% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.

Sementara itu, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM sampai Agustus 2023 ini tercatat Rp 447,58 triliun triliun atau 64,28% dari target. Realisasi ini hanya tumbuh 8,14% yang didorong oleh peningkatan aktivitas ekonomi yang ekspansif.

Sebaliknya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya justru mengalami kontraksi 12,01% atau Rp 11,64 triliun yang disebabkan pergeseran pembayaran PBB migas. Jenis pajak ini juga baru mencapai 29,10% dari target.

Baca Juga: Hingga Agustus 2023, Belanja Pemerintah Pusat Baru Capai 52,1% dari Pagu

Hal yang sama, PPh Migas tercatat Rp 49,51 triliun atau 80,59% dari target. Ini mengalami kontraksi 10,58% sebagai dampak moderasi harga minyak bumi.

"Ini karena kita lihat harga minyak yang tadinya menurun cukup tajam meskipun pada beberapa minggu atau bulan terjadi kenaikan lagi harga minyak," imbuh Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari