JAKARTA. Peningkatan santunan sebesar 100% untuk korban kecelakaan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan berlaku pada 1 Juli 2017. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, kenaikan santunan dapat direalisasikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) sebelum Idul Fitri atau sebelum momentum Lebaran. "Kalau mengacu PMK. tanggal 1 Juli efektifnya, tetapi saya minta di tanggal 20an Juni bisa," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (13/2).
Sri Mulyani kebut kenaikan santunan kecelakaan
JAKARTA. Peningkatan santunan sebesar 100% untuk korban kecelakaan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan berlaku pada 1 Juli 2017. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, kenaikan santunan dapat direalisasikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) sebelum Idul Fitri atau sebelum momentum Lebaran. "Kalau mengacu PMK. tanggal 1 Juli efektifnya, tetapi saya minta di tanggal 20an Juni bisa," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (13/2).