KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberikan relaksasi kebijakan larangan pembatasan barang impor guna mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan. Hal ini imbas dari berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu. Pengetatan tersebut mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan. Oleh karena itu, pemerintah merevisi aturan tersebut melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Sri Mulyani Keluarkan 13 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok Imbas Pengetatan Impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberikan relaksasi kebijakan larangan pembatasan barang impor guna mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan. Hal ini imbas dari berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu. Pengetatan tersebut mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan. Oleh karena itu, pemerintah merevisi aturan tersebut melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024.