Sri Mulyani Keluarkan 13 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok Imbas Pengetatan Impor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberikan relaksasi kebijakan larangan pembatasan barang impor guna mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan.

Hal ini imbas dari berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.  Pengetatan tersebut mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan.

Oleh karena itu, pemerintah merevisi aturan tersebut melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024.


Sejalan dengan terbitnya Permendag 8/2024, pemerintah akan mengeluarkan 13 kontainer di Tanjung Priok yang telah tertahan berbulan-bulan. Pada saat yang sama, pemerintah juga akan mengeluarkan sebanyak 17 kontainer di Tanjung Perak untuk selanjutnya didistribusikan kepada pengimpor.

Baca Juga: Airlangga dan Sri Mulyani Bereskan Ribuan Kontainer yang Menumpuk di Tanjung Priok

"Yang akan keluarkan hari ini dari Tanjung Priok 13 kontainer, di mana lima kontainer dengan dua dokumen impor Pemberitahuan Impor Barang (PIB), itu dan delapan kontainer berupa barang-barang yang membutuhkan laporan survei (LS) dalam negeri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Sabtu (18/5).

Ia menyebut, pihaknya akan terus memonitor perkembangan kontainer-kontainer lain yang akan dikeluarkan untuk memastikan tak ada kendala selama pengeluaran kontainer yang berisi bermacam produk tersebut.

Langkah responsif yang dilakukan pemerintah tersebut akan lebih cepat dan masif lagi untuk bisa mengeluarkan sekitar 26 ribu kontainer dalam waktu singkat, yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak dalam beberapa waktu belakangan ini.

"Karena ke depan ada hari-hari libur kita berharap ini akan tetap dilakukan seluruh pekerjanya sehingga bisa menormalisir kegiatan impor dan kemudian ekspor barang juga," tutup Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi