KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Langkah ini diharapkan mampu mengendalikan arus impor di tengah gejolak nilai tukar rupiah. "Jadi kita berharap sekarang industri bisa melihat kesempatan ini untuk mengganti produk itu, karena sekarang barang itu jadi lebih mahal menjadi 15-20% ini yang kita bikin pemihakan pada industri dalam negeri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (5/9) Ia juga mengungkapkan, pertimbangan untuk mengelompokkan barang-barang menjadi tiga golongan adalah, karena harus dilihat kelompok barang mana yang memiliki peranan besar untuk pasokan bahan baku sehingga punya peranan penting untuk pertumbuhan ekonomi, dan untuk menjaga produksi yang menggunakan bahan baku atau barang konsumsi.
Sri Mulyani: Kenaikan tarif PPh impor untuk dorong industri lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Langkah ini diharapkan mampu mengendalikan arus impor di tengah gejolak nilai tukar rupiah. "Jadi kita berharap sekarang industri bisa melihat kesempatan ini untuk mengganti produk itu, karena sekarang barang itu jadi lebih mahal menjadi 15-20% ini yang kita bikin pemihakan pada industri dalam negeri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (5/9) Ia juga mengungkapkan, pertimbangan untuk mengelompokkan barang-barang menjadi tiga golongan adalah, karena harus dilihat kelompok barang mana yang memiliki peranan besar untuk pasokan bahan baku sehingga punya peranan penting untuk pertumbuhan ekonomi, dan untuk menjaga produksi yang menggunakan bahan baku atau barang konsumsi.