KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan segera membanderol batas atas tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 0,5%. Angka ini meningkat dari tarif maksimal yang berlaku saat ini sebesar 0,3%. Tarif baru PBB-P2 tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Untuk diketahui, RUU HKPD telah disahkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU HKPD Komisi XI DPR RI, Selasa (23/11). Proses selanjutnya, beleid ini akan dibawa dalam pembahasan di Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Sri Mulyani kerek batas atas tarif PBB-P2 jadi 0,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan segera membanderol batas atas tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 0,5%. Angka ini meningkat dari tarif maksimal yang berlaku saat ini sebesar 0,3%. Tarif baru PBB-P2 tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Untuk diketahui, RUU HKPD telah disahkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU HKPD Komisi XI DPR RI, Selasa (23/11). Proses selanjutnya, beleid ini akan dibawa dalam pembahasan di Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).