Sri Mulyani Kerek Tarif Cukai Rokok Elektrik Langsung 5 Tahun, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) lebih dari setahun atau multiyears. Padahal, biasanya kenaikan cukai rokok itu dilakukan setahun sekali. 

Terkait hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan alasannya.

Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024. Sementara rata-rata kenaikan tarif cukai rokok elektrik sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6% untuk berlaku lima tahun yakni 2023-2027. 


Lantas, apa alasan pemerintah menaikkan cukai rokok elektrik langsung 5 tahun?

1. Untuk memberikan kepastian

"Multiyears ini memang aspirasinya untuk memberi kepastian, karena memang kalau setiap tahun seperti ini akan drama terus. Jadinya, ada keinginan untuk ada semacam multiyears, kepastian," ungkapnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022). 

Menurut Sri Mulyani, penerapan kenaikan tarif cukai secara multiyears itu dilakukan beriringan dengan penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi industri hasil tembakau. 

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Segera Selesaikan Roadmap Transformasi Industri Hasil Tembakau

2. Konten lokal kecil, dampak ke kesehatan besar

Lebih lanjut, secara khusus untuk rokok elektrik dan HPTL yang kenaikan cukainya berlaku lima tahun, Sri Mulyani menjelaskan ada pertimbangan lain. Ia menyebut, konten lokal dari kedua jenis produk hasil tembakau itu sangat kecil, di sisi lain efeknya terhadap kesehatan sangat dominan. 

"Jadi takut penetrasi ke bawah. Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk. Sementara dari sisi local content, dari sisi segala macam itu enggak ada sama sekali. Makanya jadi concern-nya kesehatan," papar Sri Mulyani. 

Oleh karena itu, dalam rapat kabinet, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan jajarannya dan memutuskan untuk menaikkan cukai rokok elektrik serat HPTL langsung untuk lima tahun ke depan. 

"Waktu itu Bapak Presiden juga menyetujui ketika diusulkan, 'ya sudah lima tahun saja', begitu pak," ungkap bendahara negara itu. 

Baca Juga: Sri Mulyani Klaim Penyebaran Rokok Ilegal Cenderung Turun Saat Tarif Cukai Naik

Sebelumnya, dalam pengumuman kenaikan tarif cukai, Sri Mulyani menjelaskan, instrumen cukai digunakan untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau yaitu rokok. Terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024. 

Selain itu, kenaikan cukai dilakukan dengan pertimbangan konsumsi rokok merupakan salah satu konsumsi terbesar dari rumah tangga miskin, yaitu mencapai 12,21% untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan. 

"Ini (konsumsi rokok) adalah kedua tertinggi sesudah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur, ayam, tahu, serta tempe yang merupakan makanan makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers usai ratas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022). 

Di sisi lain, rokok telah menjadi salah satu yang meningkatkan risiko stunting dan kematian. Maka, dengan pengenaan cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok. 

"Pada tahun-tahun sebelumnya di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun, dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," papar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Elektrik Langsung 5 Tahun" Penulis : Yohana Artha Uly Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie