KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan menjadi UU oleh DPR pada Senin (5/10). Dalam beleid sapu jagad tersebut, pemerintah menyisipkan aturan terkait perpajakan yang sebelumnya berada dalam RUU Omnibus Law Perpajakan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kluster perpajakan dalam UU Cipta Kerja tidak muncul tiba-tiba. Menkeu bilang, beberapa ketentuan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan sudah diundangkan melalui Peraturan Pemerintah Penggangti Undang-Undang (Perrpu) Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 terkait penanggulangan ekonomi akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Misalnya, soal tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang diturunkan dari 25% menjadi 22% berlaku pada 2020-2021. Kemudian, aturan soal kewajiban terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) khususnya penunjukan subjek pajak luar negeri (SPLN).
Sri Mulyani: Klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja tidak muncul tiba-tiba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan menjadi UU oleh DPR pada Senin (5/10). Dalam beleid sapu jagad tersebut, pemerintah menyisipkan aturan terkait perpajakan yang sebelumnya berada dalam RUU Omnibus Law Perpajakan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kluster perpajakan dalam UU Cipta Kerja tidak muncul tiba-tiba. Menkeu bilang, beberapa ketentuan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan sudah diundangkan melalui Peraturan Pemerintah Penggangti Undang-Undang (Perrpu) Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 terkait penanggulangan ekonomi akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Misalnya, soal tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang diturunkan dari 25% menjadi 22% berlaku pada 2020-2021. Kemudian, aturan soal kewajiban terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) khususnya penunjukan subjek pajak luar negeri (SPLN).