Sri Mulyani laporkan status Century ke SBY dan JK



JAKARTA. Mantan Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa dirinya sempat melaporkan hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam rapat yang selenggarakan pada tanggal 21 November 2008 diputuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hal tersebut terungkap saat Sri Mulyani bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (2/5). Menurut Sri Mulyani, laporan tersebut disampaikannya melalui pesan singkat. "Sesudah pengambilan keputusan saya lapor ke presiden cc wapres melalui sms. Masih di hari Jumat itu. Setelah itu kami rapat lagi," kata Sri Mulyani.Lebih lanjut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin bertanya kepada Sri Mulyani apakah ia kemudian menghadap Jusuf Kalla terkait pengambilan keputusan tersebut. Menurut Sri Mulyani, dia bertemu dengan Kalla pada 25 November 2008. "Kami menghadap ke JK (Jusuf Kalla) bersama Gubernur BI, sudah disampaikan Century berdampak sistemik dan sudah diambil alih oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan," tambah dia. Sri Mulyani berperan dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pada rapat KSSK dengan Komite Koordinasi (KK) pada tanggal 21 November 2008, sekitar pukul 04.30 WIB, yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK dan Arief Surjowidjojo selaku konsultan hukum, secara tiba-tiba diputuskan bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selanjutnya, meminta LPS melakukan penanganan terhadap bank tersebut. Padahal, dalam rapat pra KSSK yang dilakukan pada 20 November 2008 sekitar pukul 23.00 WIB, belum diputuskan perihal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sebab, banyak pendapat yang menyatakan bahwa Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik. Hal ini sebagaimana, dikatakan oleh Rudjito selaku Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, Fuad Rahmany dan Agus Martowardojo. Diduga, memang ada skenario untuk memberikan Penyertaan Modal Sementara (PMS) ke Bank Century yang akhirnya ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Atas penetapan status tersebut, Bank Century yang awalnya diberi PMS sebesar Rp 632 miliar namun PMS membengkak hingga Rp 6,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan