KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam waktu dekat pemerintah bakal melebarkan insentif pajak kepada 11 sektor yang dinilai terdampak virus corona atau corona virus disease 2019 (Covid-2019). Rencana perluasan ini bakal bertumpu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Korona. Baca Juga: DDTC: Relaksasi PPN bisa membuat tax expenditure mencapai 2% dari PDB
Sri Mulyani lebarkan insentif pajak, DDTC: Bagus untuk jaga basis pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam waktu dekat pemerintah bakal melebarkan insentif pajak kepada 11 sektor yang dinilai terdampak virus corona atau corona virus disease 2019 (Covid-2019). Rencana perluasan ini bakal bertumpu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Korona. Baca Juga: DDTC: Relaksasi PPN bisa membuat tax expenditure mencapai 2% dari PDB