JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kecewa dengan partisipasi badan usaha milik negara (BUMN) dalam program tax amnesty. Sebab, jumlah wajib pajak badan BUMN yang ikut amnesti pajak masih sedikit. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu) hingga 25 November 2016, dari 701 wajib pajak BUMN termasuk anak perusahaanya, baru 28 wajib pajak yang ikut tax amnesty. Jumlah uang tebusan yang didapat dari wajib pajak BUMN pun sangat mini, hanya Rp 13,01 miliar belum sampai 1% dari total uang tebusan tax amnesty per 25 November 2016 yang tercatat sebesar Rp 94,89 triliun. Sri Mulyani mengatakan, berdasarkan sebaran wilayahnya, wajib pajak BUMN yang paling banyak mengikuti tax amnesty berasal dari Pulau Jawa dan Bali sebanyak 11 dari 643 wajib pajak dengan uang tebusan Rp 11,94 miliar. Disusul oleh Pulau Sumatera sebanyak empat dari 37 wajib pajak dengan uang tebusan Rp 1,07 miliar.
Sri Mulyani: Memalukan, tebusan tax amnesty BUMN
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kecewa dengan partisipasi badan usaha milik negara (BUMN) dalam program tax amnesty. Sebab, jumlah wajib pajak badan BUMN yang ikut amnesti pajak masih sedikit. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu) hingga 25 November 2016, dari 701 wajib pajak BUMN termasuk anak perusahaanya, baru 28 wajib pajak yang ikut tax amnesty. Jumlah uang tebusan yang didapat dari wajib pajak BUMN pun sangat mini, hanya Rp 13,01 miliar belum sampai 1% dari total uang tebusan tax amnesty per 25 November 2016 yang tercatat sebesar Rp 94,89 triliun. Sri Mulyani mengatakan, berdasarkan sebaran wilayahnya, wajib pajak BUMN yang paling banyak mengikuti tax amnesty berasal dari Pulau Jawa dan Bali sebanyak 11 dari 643 wajib pajak dengan uang tebusan Rp 11,94 miliar. Disusul oleh Pulau Sumatera sebanyak empat dari 37 wajib pajak dengan uang tebusan Rp 1,07 miliar.